Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR
pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan
mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak
perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya
tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata
pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau
surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti
persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
- Kuasa untuk Menjual
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Keterangan Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Macam - Macam Akta
Pasal 1 angka 7 UUJN ( undang- undang jabatan notaris) menyebutkan
pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau
dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan didalam
undang- undang ini. Berdasarkan pengertian diatas dapat di simpulkan
bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam
yaitu:
- Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan kedalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
- Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
Menurut pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa agar suatu akta
mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat -
syarat yaitu sebagai berikut:
- Aktanya itu harus di buat oleh atau dihadapan pejabat umum;
- Aktanya harus dibuat didalam bentuk yang ditentukan oleh undang - undang dan pejabat umum itu harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta tersebut.
Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita
acara siding, proses siding, proses verbal penyitaan, surat perkawinan,
kelahiran, kematian,dan sebagainya.
Akta Dibawah Tangan
Selain akta otentik dikenal juga akta dibawah tangan. Akta
dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh
para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata
dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah
tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang,
tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang.
Kekuatan / nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai
pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan
dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban
pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan
penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.
Akta Dibawah Tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian
oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata
dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah
tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang,
tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang.
Kekuatan / nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai
pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan
dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban
pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan
penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.
Akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.
Fungsi Akta Notaris
Selain itu akta juga mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:- Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
- Akta sebagai alat pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).
Akta Pendirian Usaha
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan
komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat
kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang
dibuat dihadapan notaris.
Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan
para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta
tersebut.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang
diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya
mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta Pendirian Usaha : berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri
usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani
pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian
tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat
- Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
- Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Saya tidak percaya ada pemberi pinjaman online asli yang begitu baik dan jujur seperti Tuan Pedro yang memberi saya pinjaman sebesar 2 juta Euro untuk melaksanakan proyek saya yang sudah lama datang dan menunggu untuk dilaksanakan tetapi dengan bantuan Petugas Tuan Pedro dan semuanya mudah bagi saya.
BalasHapusSaya akan meminta Anda untuk menghubungi Petugas Pinjaman Pedro di pedrloanss@gmail.com atau WhatsApp +393510140339